Puspayoga: RUU Kewirausahaan Perlu Segera Diwujudkan

JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah memandang RUU Kewirausahaan Nasional merupakan hal baru, yang pembahasannya perlu dilakukan secara cermat.

“Hal ini perlu dilakukan untuk melahirkan regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia,” kata Menkop dan UKM AAGN Puspayoga, dalam rapat kerja dengan Pansus DPR RI yang membahas RUU Kewirausahaan Nasional, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Karena itu, lanjut Puspayoga, dalam pembentukan UU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi, terkait penyusunan dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Di hadapan peserta sidang sebanyak 16 anggota panitia khusus (pansus) dari 7 fraksi yang dipimpin Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP, Puspayoga menambahkan, di dalam DIM tersebut termasuk beberapa usulan perubahan.

Usulan perubahan itu, di antaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

“Juga dilakukan sinkronisasi atau penggabungan antar pasal yang masih sejalan pola pikirnya sehingga jumlah pasal yang semula sebanyak 55 pasal menjadi 35 pasal,” kata Puspayoga.

RUU Kewirausahaan Nasional, lanjut Puspayoga, perlu segera diwujudkan. Karena sejalan dengan strategi dan program pemerintah untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan wirausaha sosial khususnya di kalangan anak muda.

“Sehingga dapat mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing,” katanya.

Sumber: itte | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below