
JAKARTA, 1kata.com – Deputi Spesialis Mikro Prudensial Umum Otoritas Jasa Keuangan Muhammad Miftah mengatakan target 2018 adalah peran dari stakeholder selain perbankan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan lebih didorong lagi.
“Saat baru dibentuk, 2007 hingga 2014, hanya bank-bank BUMN dan BUMD saja yang menjadi penyalur KUR, tahun ini, akan ada dari perusahaan pembiayaan dan koperasi juga,” kata Miftah saat Diskusi Panel “Tantangan Penyaluran Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2018” di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Miftah menjelaskan target penyalur KUR sebanyak 35 bank, 4 perusahaan pembiayaan dan 2 koperasi.
Hal tersebut, menurut Miftah, merupakan peran OJK yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 19 tahun 2015, revisi Keppres No. 14 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi.
OJK berperan konsultatif dalam Keppres, dan berdasarkan Permenko menetapkan penyalur KUR dan juga penjamin KUR.
“Sebelumnya hanya Bank BUMN dan BUMD saja, sekarang bank swasta bisa. Bahkan koperasi juga menjadi penyalur,” katanya.
Penulis: rifqaiza | editor: m.hasyim


