Wow, Gubernur Jakarta Bakal Beri Sanksi ASN DKI yang Kerja di Cafe saat WFH

Foto: istimewa

JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah pusat menetapkan setiap hari Jumat aparatur sipil negara (ASN) melakukan tugas dengan menjalanjan kebijakan work from home (WFH). Di era saat ini, WFH bukan hanya dilakukan di rumah, namun banyak kalangan memilih bekerja di cafe dengan berbagai alasan.

Namun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang ASN bekerja dari cafe atau tempat umum saat menjalankan WFH. Tidak tanggung-tanggung, Pramono juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pramono juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.

Adapun kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau WFH bagi ASN.

Penulis: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below