Ribuan WNI Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Langkah Imigrasi

JAKARTA, 1kata.com – Selama periode Januari hingga Juli 2026 sebanyak 8.827 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jumlah ini menurun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 sebanyak 9.456 kasus. Penurunan angka risiko TPPO ini karena Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8/2026), Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor.

“Ini semua agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang,” kata Hendarsam Marantoko.

Pada periode yang sama, Imigrasi juga telah menolak 9.349 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan.

Salah satunya di Kantor Imigrasi Batam yang menjadi fokus, karena menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026.

Ditjenim mencatat penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di tahun 2025 dibandingkan 2024.

Data Ditjenim menunjukkan, pada 2024 jumlah permohonan paspor yang ditolak sebanyak 2.470 kasus menjadi 890 kasus pada 2025. Jumlah ini menurun 63,97 persen. Kemudian, penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.

Penulis: CR-05
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below