
JAKARTA, 1kata.com — Pemerintah tidak pernah melarang adanya aksi unjuk rasa, pelarangan hanya pada aksi yang digelar secara anarkis mulai dari pembakaran, perusakan hingga tindakan yang mengganggu kepentingan umum.
“Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis. Tindakan-tindakan, kalau misalnya unjuk rasa yang ditertib, menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja,” ujar Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago, Rabu (5/8/2026).
Dia pun menyinggung bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melarang adanya aksi demonstrasi dan menyatakan kritikan itu diperlukan. Bahkan, Djamari menilai bahwa kritik itu merupakan penyegaran bagi pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan ke depannya.
“Bahkan kami yakini, kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami. Sangat menyegarkan. Kalau soal itu silakan, unjuk rasa, tidak masalah,” pungkasnya.
Menkopolhukam Djamari telah mengumpulkan petinggi aparat, pertahanan dan intelijen di kantornya untuk membahas situasi keamanan pada Rabu (5/8/2028).
Pejabat tinggi yang hadir yaitu Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Herindra.
Penulis: CR-09
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa


