
JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah bakal memproses ulang persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026.
Proses ulang tersebut dilakukan guna menyesuaikan strategis pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahannya menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Inti surat tersebut, lanjutnya, adalah pengumuman bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Ia menjelaskan, pembentukan Kabinet Merah Putih merupakan dinamika yang berpengaruh terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian/lembaga. Pasalnya, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.
“Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk,” katanya.
Dengan begitu, menurut dia, proses pemindahan ASN ke IKN perlu penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani,” katanya.
Penulis: CR-10
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa