
JAKARTA, 1kata.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan sebanyak 1.100 perusahaan atau kantor di Jakarta masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dari jumlah tersebut, 188 di antaranya ditutup sementaram” kata Andri Yansah dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2020).
Hal tersebut diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dari 14 April sampai 12 Mei 2020.
Ia menambahkan, 188 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya
Perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 49 perusahaan di Jakarta Selatan, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 32 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 25 perusahaan di Jakarta Timur.
Dari 188 perusahaan yang ditutup sementara itu, dampaknya 16.576 pekerja atau buruh ikut dirumahkan.
Laporan tersebut juga mengungkap 269 perusahaan yang tidak dikecualikan namun mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melaksanakan kegiatan. Mereka masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan.
Kemudian, sebanyak 643 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Andri mengatakan kepada 643 perusahaan itu telah diberikan peringatan/pembinaan.
Sumber: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa