JAKARTA, 1kata.com – Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun dari ulah mafia tanah di beberapa daerah di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan, di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya diungkap dengan tersangka juga sudah cukup banyak. Sejauh ini AHY tidak menjelaskan lebih terkait jumlah tersangka.
Menteri ATR mengaku sudah beberapa kali ke sejumlah daerah seperti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; hingga beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur; dan Jambi dalam rangka mengekspose hasil pengungkapan mafia tanah.
Baca juga:
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ini Kata AHY
- Wisatawan Manca Negara Capai 3,89 Juta, Imigrasi Bali Lakukan Pengetatan
“Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah,” ujarnya.
Menteri ATR menegaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejaksaan untuk selalu memberikan keadilan kepada seluruh pemilik tanah.
Selain menjadi komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN, hal itu juga merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri.
Menteri ATR menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan. Namun dia menegaskan, hal utama yang dilakukan adalah pencegahan.
Penulis: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa