JAKARTA, 1kata.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejauh ini sudah memiliki pengawas, baik di internal maupun eksternal, mulai dari inspektorat, bidang Propam, bahkan hingga Komisi III DPR RI.
Namun pengawasan internal itu masih belum cukup. Karena itu, mekanisme pengawasan berlapis diperlukan bagi Polri untuk mengatasi permasalahan akuntabilitas.
“Pengawasan internal ini juga enggak cukup gitu loh. Nah ini harus dibarengi dengan penguatan pengawasan di layer luar kepolisian,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, saat diskusi dengan Amnesty International Indonesia, di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, aktor-aktor yang bisa turut mengawasi kinerja Polri yaitu media hingga lembaga masyarakat sipil.
Dengan diawasi secara berlapis, dia yakin persoalan akuntabilitas Polri bisa terus berkurang, terutama soal transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan publik.
Baca juga:
- 10 Korban Pertikaian Antar Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya Dievakuasi
- Bernadya dan Lyodra Masuk Nominasi Penerima AMI Award 2024, Ini Nama-nama Lainnya
“Di bagian dari pengawasan publik, harus terus menyuarakan persoalan-persoalan terkait dengan apa yang ada di kepolisian, ini juga sangat penting,” katanya.
Sejauh ini, dia menilai Komisi III DPR RI sudah beberapa kali memanggil pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas kasus-kasus tertentu. Namun, kata dia, DPR RI pun perlu mengawal hasil dari pemanggilan tersebut.
“Harus dipastikan bahwa misalnya rekomendasi-rekomendasi yang disepakati dalam forum politik di DPR ini benar-benar dijalankan atau tidak gitu, mulai dari asal kebijakan sampai implementasinya di lapangan,” katanya.
Dia pun memastikan Kompolnas bakal terus mendorong agar akuntabilitas kinerja Polri bisa optimal, termasuk, bakal mendorong internalisasi pemahaman nilai-nilai hak asasi manusia bagi setiap anggota Polri.
“Terutama dalam penanganan kebebasan berekspresi ya mengurangi ekspresi di masyarakat ya,” katanya.
Penulis: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa