Anies: Wajib Pakai Masker di Luar Rumah

JAKARTA, 1kata.com — Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menegaskan pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga DKI Jakarta harus mematuhi kewajiban, termasuk penggunaan masker.

“Semua orang wajib menggunakan masker ketika berkegiatan ke luar rumah,” ungkap Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020) malam.

Kewajiban ini, lanjutnya, tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan kewajiban warga.

Dalam beleid pergub tersebut tertulis: Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.

Apabila warga tak melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 pergub tersebut yang berbunyi pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

“Prosesnya nanti akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU No. 6/2018 terakit Karantina Kesehatan,” kata Anies.

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang mengacu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 ini berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain kewajiban memakai masker ketika keluar rumah, terdapat beberapa pembatasan yang akan berlaku selama PSBB.

Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen untuk seluruh transportasi umum dan pribadi yang melintasi jalanan Ibu Kota, dilarang acara berkumpul lebih dari lima orang, larangan ojol roda dua mengangkut penumpang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Sementara itu, ada pula kewajiban warega DKI lainnya selama pemberlakuan PSBB, antara lain wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk memiliki setidaknya tiga kewajiban utama.

Yakni, mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas, serta melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Sumber: CR-05
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below