
PEMBAGIAN kewenangan demikian oleh sistem administrasi negara dilakukan bukan tanpa maksud, namun benar-benar dilakukan dalam usaha mewujudkan tugas pokok institusi tersebut.
Hal ini didasari bahwa proses penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berkaitan erat dengan kejahatan yang terjadi baik melibatkan pelaku maupun korban.
Sebagai contoh, dalam pengungkapan kasus bom Bali dimana administrasi-registrasi kendaraan bermotor dan kepemilikannya digunakan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.
Meskipun kendaraan yang telah dipasangi bom telah hancur berkeping-keping namun tetap masih bisa dijadikan dasar untuk untuk mengidentifikasi pelakunya.
Pembagian tugas dalam sub sistem administrasi Kepolisian telah disusun secara efektif dan efisien dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) bidang yakni manajemen operasional, manajemen pembinaan dan manajemen teknologi Kepolisian.
Dalam Sistem manajemen operasional Kepolisian terbagi dalam 9 (sembilan) fungsi teknis yakni intelijen, reserse, sabhara, lalu lintas, brimob, binmas, satwa, pol air dan pol udara.
Dalam melaksanakan tugasnya ke-9 fungsi teknis tersebut tidak bekerja sendiri-sendiri namun menunjang jalannya sistem manajemen operasional.
Demikian halnya dengan sistem manajemen pembinaan dan manajemen teknologi Kepolisian. Ketiga sistem tersebut harus terus menerus bersinergi dalam rangka mewujudkan tujuan institusi Polri sebagaimana dituangkan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pembagian penugasan sumber daya manusia Polri ke dalam masing-masing sistem maupun fungsi teknis tersebut, telah dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Kapolri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini dengan mempertimbangkan beban tugas serta kebutuhan jumlah personel yang tepat, sehingga tidak menimbulkan pemusatan penempatan sumber daya manusia Polri pada bidang tertentu. (selesai)
Penulis adalah Pengamat ekonomi politik dari Forum Komunikasi dan Kajian Strategis Ketahanan Nasional (Fokus Tannas) Y. P. Wirahadi.