Regident Kendaraan Bermotor Bagian Vital Perwujudan Tugas Pokok Polri (1)

PEMBERITAAN tentang adanya sejumlah warga negara dan lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Reformasi Polri (Koreksi), yang secara resmi telah mendaftarkan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya persoalan kewenangan Polri dalam menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Koalisi tersebut beralasan bahwa tugas penerbitan SIM dan STNK bukanlah tugas dan fungsi Polri yang sesungguhnya yakni dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakkan hukum.

Dan penerbitan SIM/STNK dinilai bukan merupakan bagian dari usaha menjaga keamanan dan ketertiban.
Koalisi tersebut juga menilai bahwa dalam pembagian tugas administrasi pemerintahan, wewenang mengeluarkan peraturan, menjalankan dan menindak seharusnya tidak berada pada instansi yang sama.

Pandangan demikian merupakan hasil analisa yang dilakukan secara parsial tanpa didasari kajian atas keberadaan Polri sebagai sub sistem dari sistem administrasi negara yang memiliki beban tugas yang sangat kompleks.

Administrasi Negara menurut Nigro dan Nigro, 1984, merupakan “Apa yang dilakukan oleh pemerintah terutama eksekutifnya di dalam memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan”.

Sistem Administrasi negara ditunjang oleh sub sistem pertahanan Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Kepolisian dan Sistem Peradilan Pidana.

Ketiga sub sistem ini tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan berkoordinasi dalam menunjang berjalannya sistem administrasi negara.

Dalam usaha mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, sub sistem Administrasi Kepolisian memiliki tugas pokok sebagaimana dituangkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yakni dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban masyakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia dilengkapi dengan kewenangan dalam menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002). (bersambung)

Penulis adalah Pengamat ekonomi politik dari Forum Komunikasi dan Kajian Strategis Ketahanan Nasional (Fokus Tannas) Y. P. Wirahadi.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below