
KURANGNYA keterpaduan dan terintegrasinya sistem peradilan pidana ini menyebabkan terjadinya fragmentasi proses penegakkan hukum. Kondisi ini, sangat berbeda dengan instutitusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta audit terhadap tindak pidana korupsi.
Implementasinya dilakukan dalam satu atap secara terintegrasi one roof enforcemen system–ORES atau penyidikan dan penuntutan menerapkan satu pintu sehingga penegakkan hukum yang dilakukan cukup efektif.
Terkait sistem peradilan pidana ini, sepertinya sangat tepat momentnya dengan proses seleksi terhadap calon komisioner KPK yang saat ini sedang bergulir. Untuk itu disarankan agar proses rekrutmen komisioner KPK seharusnya melibatkan institusi Polri dan Jaksa.
Dengan harapan masuknya Polri dan Jaksa pada komposisi komisioner KPK selain sebagai suatu kebutuhan konstitusional pada proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh sistem peradilan pidana sebagaimana dianut pada konsepsi hukum pidana Indonesia, juga dapat mengoptimalkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Pentingnya masuknya Polri dan Jaksa didasarkan pada pertimbangan bahwa sistem penegakkan hukum tindak pidana korupsi baik jenis dan sifatnya sangat memerlukan suatu keahlian dan pengalaman tertentu.
Pengalaman itu antara lain pada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Polri dan Jaksa merupakan institusi yang sudah sangat berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang penegakkan hukum. Di samping itu masuknya Polri dan Jaksa pada komposisi komisioner KPK tentunya memudahkan terciptanya koordinasi, persamaan persepsi dan memudahkan komando.
Dengan maksud meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi selama ini yang berakibat tujuan pencapaian penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang seharusnya memberantas koruptor malah terjebak pada persoalan ego kelembagaan dengan penggelaran kekuatan pada masing-masing lembaga.
KPK yang kuat akan terbangun dengan terwujudnya sinergi dua unsur sistem peradilan pidana di dalam komisioner, yaitu Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut.
Dengan demikian mereka bukan lagi dua lembaga yang berbeda, namun menjadi satu kekuatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selamat bertugas untuk panitia seleksi. (selesai)
* Penulis adalah Pengamat ekonomi politik dari Forum Komunikasi dan Kajian Strategis Ketahanan Nasional (Fokus Tannas) Y. P. Wirahadi


