
SISTEM peradilan pidana (criminal justice system) terdiri dari sub-sub sistem, yang merupakan satu kesatuan utuh dan terpadu atau terintegrasi dalam kerangka penegakkan hukum pidana.
Ada pun salah satu sub sistem pada sistem peradilan pidana yakni kepolisian yang melakukan tindakan penyidikan terhadap terjadinya suatu peristiwa pidana. Selain itu sub sistem kejaksaan yang melakukan proses penuntutan.
Pelaksanaan penegakkan hukum pidana sering terjadi fragmentasi yang menghambat tujuan dari sistem peradilan pidana yang menghendaki terjadinya keterpaduan antar sub-sub sistem itu.
Faktor penyebab terjadinya fragmentasi ini, salah satunya disebakan oleh sistem hukum yang dianut pada pelaksanaan penegakkan hukum oleh sistem peradilan pidana, yakni hukum acara pidana.
Seperti ketentuan KUHAP, yakni memposisikan Polri selaku penyidik dan jaksa selaku penuntut umum yang dalam melakukan penegakkan hukum sering terjadi perbedaan persepsi dalam menyikapi suatu perkara tindak pidana.
Khususnya dalam menilai persyaratan formil maupun materiel suatu berkas perkara, sehingga sangat sering terjadi bolak-balik berkas perkara antara penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum yang akhirnya proses penegakkan hukum dirasakan lambat.
Hal inilah yang seharus diluruskan kepada masyarakat, bahwa penegakkan hukum yang dilakukan oleh sistem peradilan pidana, antara lain penyidik Polri dan Jaksa, bukan karena institusi yang lemah maupun ketidakmampuan institusi dalam proses penegakkan hukum.
Namun akibat sistem hukum yang menghendaki pelaksanaan kewenangan masing-masing intitusi, sebagaimana dianut KUHAP, menyebakan terjadinya perbedaan persepsi dalam menilai suatu perkara pidana.
Di samping menyebabkan kurang terkoordinasi dan terintegrasinya proses penegakkan hukum, sehingga proses penegakkan hukum menurut persepsi publik kurang efektif.
Kurangnya keterpaduan dan terintegrasinya sistem peradilan pidana ini menyebabkan terjadinya fragmentasi proses penegakkan hukum. Kondisi ini, sangat berbeda dengan instutitusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (bersambung)
* Penulis adalah Pengamat ekonomi politik dari Forum Komunikasi dan Kajian Strategis Ketahanan Nasional (Fokus Tannas) Y. P. Wirahadi


