JAKARTA, 1kata.com – Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menciduk kakek berinisial BR (55) atas dugaan pencabulan gadis di bawah umur.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Jumat, mengatakan bahwa BR melakukan pencabulan dibantu istrinya berinisial HS (39).
“Alasan pelaku melakukan pencabulan sebagai ritual pesugihan agar cepat kaya,” jelas Sabana.
Korban sendiri merupakan gadis di bawah umur (15) dan biasa menginap di rumah pelaku.
Pelaku warga Desa Satiap RT 05/RW 03 Kecamatan Pandawan masih kerabat dari korban.
Sabana menyampaikan kasus pencabulan ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai anaknya yang makin gemuk dan positif hamil.
Setelah didesak ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali dengan ancaman serta iming-iming uang.
Ironisnya perbuatan itu mendapat dukungan istrinya.
“Sejumlah barang bukti seperti pil KB dan pakaian dalam milik korban sudah diamankan,” kata Sabana.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pasal tersebut yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014, ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.
Sumber: antara
Editor: m.hasyim