Putus Aliran Dana Judol, BI dan Fintech Harus Perketat Pengawasan E-wallet

JAKARTA, 1kata.com – Untuk memutus aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem judi online (judol), Bank Indonesia (BI) dan penyelenggara dompet digital (e-wallet) diminta memperketat pengawasan transaksi keuangan.

Permintaan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Bila kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu mengatasinya akan lebih sulit,” kata Meutya.

Berdasarkan data Kemenkomdigi, Dana menjadi e-wallet dengan pengajuan pemblokiran terbanyak, yakni lebih dari 2.900 akun. Disusul LinkAja sekitar 1.800 akun, OVO 1.097 akun, serta GoPay dan Doku.

Baca juga:

Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan penyedia layanan pembayaran digital. Menurutnya, data itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan.

“Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik, karena kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan atau perbankan kita dipakai itu (judol), tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit kalau kita tidak mau dari awal mengakui bahwa ‘oh ya PR kita memang luar biasa besar’,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, Kemenkomdigi mendorong integrasi data antara BI, OJK, perbankan, dan penyedia layanan pembayaran digital. Tujuannya agar transaksi mencurigakan dapat dideteksi lebih cepat.

Sebelumnya, pemerintah juga akan mengubah strategi pemberantasan judol dari pemblokiran reaktif menjadi deteksi anomali berbasis pola. Dengan cara itu, transaksi yang terindikasi judol diharapkan bisa dicegah lebih dini.

Penulis: CR-05
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below