Polda Sumut Kejar Tersangka Utama dan Pemilik Modal Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina

MADINA, 1kata.com – Polda Sumatera (Utara Sumut) masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama atau pemilik modal dari tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal) Madina).

Pada operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus pada Senin (2/3/2026), polisi berhasil mengamankan belasan orang.

Namun hingga saat ini tersangka utama atau pemilik modal dari tambang tersebut belum berhasil ditangkap.

Menurut Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan, kepolisian tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan saja.

Untuk melacak identitas pemilik tambang maupun pemilik 14 unit ekskavator yang disita, kepolisian akan memanggil PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi alat berat tersebut.

Langkah ini untuk memverifikasi data pembeli dan melacak aliran dana serta kepemilikan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo, yaitu pihak alat berat, untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut,” ujar Brigjen Sonny Irawan pada Selasa (3/3/2026).

Sejauh ini, 17 orang yang diamankan di lokasi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan identifikasi awal, mereka merupakan pekerja kasar dan operator. Sementara investor utama masih dalam pengejaran.

Polisi menjaga ketat para saksi di area tambang guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar sembari menunggu proses evakuasi barang bukti.

Proses pemindahan 14 unit alat berat dari area Sungai Batang Gadis menuju Batalyon C Brimob di Sipirok diperkirakan memakan waktu yang cukup lama.

Karena medan yang berat dan lokasi tambang yang berada jauh di dalam hutan, sehingga alat berat harus dijalankan secara manual selama beberapa hari menuju pemukiman sebelum dapat diangkut dengan truk khusus.

Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below