BANJARMASIN, 1kata.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.
“Ini upaya hukum yang tepat karena memang sudah sepantasnya para bandar dimiskinkan,” kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, di Banjarmasin, Senin (29/4/2024).
Khairul mengatakan pihaknya sudah memonitor keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang menyita aset seorang wanita pengedar narkoba berinisial NH dan suaminya DP di Kabupaten Tanah Laut dengan total aset mencapai Rp13 miliar.
Bahkan penyidik menelusuri aset sang bandar berupa bangunan rumah dan kontrakan hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sebelumnya Polda Kalsel juga membantu Bareskrim dalam tracing aset jaringan Fredy Pratama yang menjerat dua tersangka di Banjarmasin dengan Undang-Undang TPPU,” ungkap Khairul usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI masa persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel.
Khairul mengatakan jeratan TPPU diperlukan dengan tujuan memiskinkan bandar narkoba, sehingga diharapkan tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.
Di sisi lain, bagi para korban penyalahguna yang ditangkap, dia berharap tidak lagi dihukum pidana penjara, namun direhabilitasi melalui asesmen yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai Lapas kita hanya dipenuhi para korban narkoba, mereka ini harus disembuhkan bukan dipidana sepanjang terbukti hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi bukan terlibat mengedarkan,” ujarnya.
Penulis: CR-19
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa