
JAKARTA, 1kata.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan diminta memberikan tuntutan yang tegas dan maksimal terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai Rp20 miliar.
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyikapi kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Rudianto dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/5/2026), perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
Baca juga:
- Buntut Pernyataan Jatuhkan Presiden Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi
- Diwarnai Kejar-kejaran, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp25,9 Miliar
Dia mengingatkan penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
Menurutnya, jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Selain tuntutan maksimal, dia juga meminta agar proses persidangan berjalan transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 20.867 liter BBM bersubsidi. Barang bukti terdiri dari sekitar 15 ribu liter jenis Pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar.
Penulis: CR-09
Editorr: M. Hasyim
Foto: Istimewa


