Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

JAKARTA, 1kata.com  – Laode Sinarwan Oda (LS), bos PT Toshida Indonesia (TSHI), ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menyuap Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025,

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap LS pada Senin (11/5/2026) malam karena berulang kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“LS ditangkap di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang, Rabu (13/5/2026).

Baca juga:

Selanjutnya penyidik menetapkan LS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti.

Untuk keperluan pemeriksaan, LS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Selasa (12/5/2026) dini hari. LS dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Baca juga:

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian pada 2025 dan 2025 ada penerimaan uang dan untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Penulis: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below