
JAKARTA, 1kata.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan seorang Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bak Perkreditan Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), di Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026. Setelah penetapan tersangka ini, OJK sekaligus menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Dugaan pelanggaran terbesar yang dilakukan tersangka adalah menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Baca juga:
- Mobil SUV PHEV Banyak Digemari Generasi Milenial
- Waspadalah, Cara Minum Kopi Anda Bisa Timbulkan Migrain
Selain dugaan kredit fiktif tersebut, penyidik OJK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yakni tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tak hanya itu, OJK menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Baca juga:
- SANF Kembali Raih Penghargaan Infobank, Lima Tahun Berkinerja Sangat Baik
- Harga Pertamax Bakal Turun Pekan Depan? Bahlil: Kita Lihat Aja
Dalam proses penyidikan, OJK menyebut tersangka sempat melakukan berbagai upaya perlawanan. Mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.
“OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga:
- Hendropriyono: Saya Tidak Perintahkan Gulingkan Pemerintahan yang Sah
- Hendropriyono: Saya Tidak Perintahkan Gulingkan Pemerintahan yang Sah
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.
Penulis: CR-02
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa


