Miliki Narkoba Cair, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

KUTAI KARTANEGARA, 1kata.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, ditangkap jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), karena memiliki narkoba cair, pada Jumat (15/5/2026).

Penangkapan ini dibenarkan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, yang menyebut perwira pertama tersebut ditindak akibat terlibat perkara narkotika.

“Ya, benar. Kasat Resnarkoba kita lakukan penindakan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda,” ungkap Irjen Endar Priantoro saat berada di Kukar, Sabtu (16/5/2026).

Namun Endar masih enggan membeberkan kronologi maupun detail kasus karena alasan proses pengembangan penyidikan. Ia memastikan instansinya akan bertindak tegas.

“Belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan. Yang pasti untuk narkoba kami zero toleransi,” tegas Endar.

Baca juga:

Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan personel di tubuh kepolisian sendiri.

Khairul membenarkan bahwa AKP Bonar ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis cair atau liquid. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut murni merupakan kepemilikan pribadi dan tidak melibatkan anggota Polres Kukar lainnya.

“Iya, (liquid) itu yang dimiliki. Tidak melibatkan yang lain, dia pribadi,” jelas Khairul.

Karier Bagus

Rekam jejak AKP Yohanes Bonar Adiguna dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim tergolong cemerlang.

Baca juga:

Sejak mengabdi di Polres Kukar pada 2023, ia tercatat pernah memimpin Polsek Muara Jawa hingga Satuan Polairud, serta sempat menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang di Samarinda hingga akhir Desember 2025.

Setelah efektif menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar pada Januari 2026, Bonar langsung menorehkan prestasi besar.

Pada 22 Januari 2026, ia memimpin pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 1,4 kilogram senilai Rp 2,1 miliar.

Tak berhenti di sana, pada 12 April 2026, satuannya kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan Loa Janan dengan menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram senilai Rp 2,7 miliar.

Namun, hanya berselang satu bulan dari prestasi terakhirnya, perwira yang getol memerangi narkoba ini justru harus mendekam di ruang tahanan akibat tersandung kasus yang sama.

Penulis: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below