
JAKARTA, 1kata.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak hanya sekali bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat pertemuan lainnya yang terjadi sebelum pertemuan 2 Juni 2026.
“Benar, sebelum pertemuan awal Juni, juga sudah ada pertemuan yang dilakukan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Pada pertemuan pada 2 Juni 2026, Suhadirman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Tinggalkan Amplop Uang
Seusai pertemuan, Suhadirman meninggalkan sebuah amplop berisi uang yang dikumpulkan dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Budi memastikan tim penyidik akan mendalami serangkaian pertemuan sebelum pertemuan 2 Juni 2026. Termasuk mengenai pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Untuk mendalami pertemuan-pertemuan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai pertemuan yang dihadiri Suhadirman Amby, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan jajaran Pemkab Kuansing serta Menhut Raja Juli Antoni dan jajaran pejabat Kemenhut.
Uang Anggota KUD
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD dan SRT dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi.
Sebenarnya, penyidik juga memanggil Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani. Namun, Catur mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.
“Dirjen Perhutanan Sosial CEP (Catur Endah Prasetiani) tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu kofirmasinya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang hingga S$ 46.500 untuk Menhut Raja Juli Antoni. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
Uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dari uang dalam pecahan rupiah yang dikumpulkan Suhadirman kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura.
Penulis: CR-01
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa


