Mau Berhaji Lagi? Ini Biaya Tambahannya

JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp 7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Rabu (27/3/2019).

Hal ini, lanjutnya, sesuai Keputusan Menteri Agama 140/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) Kementerian Agama 118/2019.

Kurs yang ditetapkan pemeruntah, sambung Muhajirin, berdasarkan asumsi yang disepakati pada saat pengesahan BPIH antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah Februari lalu.

Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening BPKH pada BPS [Badan Penerima Setoran] BPIH berdasarkan data Siskohat,” jelasnya.

Muhajirin menjelaskan, jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat.

Data siskohat ini, sambung Muhajirin, juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya.

Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi.

Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” jelasnya.

Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa?

Muhajirin mengatakan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

“Adapun bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” katanya.

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: Reuter

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below