Mantap, 8.000 Rekening Judi Online Diblokir

JAKARTA, 1kata.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Baca juga:

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below