Kredit Fiktif Bank Jatim Kembali Dibongkar

SURABAYA, 1kata.com – Penyidik Subdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar lagi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Jatim Cabang Malang. KUR fiktif di Bank Jatim Cabang Malang itu bermodus pengajuan kredit pegawai menggunakan non-PNS yang dibuat seolah-olah PNS.

“Kami tidak tahu, kenapa kasus KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang (19/5/2015) terulang di Malang (10/6/2015), karena setahu kami bahwa semua perbankan itu menganut prinsip kehati-hatian,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, di Surabaya, Rabu (10/6/2015).

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono dan sejumlah penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, ia menjelaskan KUR fiktif di Bank Jatim Cabang Malang itu bermodus pengajuan kredit pegawai menggunakan non-PNS yang dibuat seolah-olah PNS.

“Tentu, pengakuan PNS oleh mereka yang bukan PNS itu dilakukan dengan memalsukan dokumen mulai KTP, SK, NPWP, dan sebagainya. Pelakunya ada 10 orang, tapi dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kedua tersangka adalah WU (Bendahara Kecamatan Kedungkandang) dan FD (Pegawai DKP Kota Malang). “Penetapan tersangka itu didasarkan hasil pemeriksaan 30 orang, baik manajemen bank maupun sipil,” katanya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 126 berkas kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang, 12 berkas kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang yang sudah lunas, dan 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.

“Barang bukti yang disita dari tersangka FD berupa seperangkat komputer yang melekat pada berkas perkara pemalsuan surat di Bank Saudara Cabang Malang. Perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU, namun kasus serupa juga terjadi di Bank Jatim Cabang Malang,” katanya.

Ia menambahkan kerugian negara atas pemalsuan dokumen itu senilai Rp10 miliar, karena itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: CR-10 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below