
JAKARTA, 1kata.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan atas kasus Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ.
Pemeriksaan ini termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB.
“Kejagung berhasil menemukan dan menyita uang senilai 345.700 dolar AS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Temuan tersebut didapatkan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta.
Pertama adalah PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedua, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Ketiga, PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 dolar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” kata Ketut.
Penulis: CR-13
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa