SIDRAP, 1kata.com – Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH, menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyebaran informasi bohong atau hoax yang dilakukan salah satu pendukung paslon cabup-cawabup Sidrap Dollah-Mahmud (DoaMu), Hj Suarti.
“Setiap penanganan kasus, kami selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan,” kata Ade Indrawan, di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Sidrap, Jumat (4/5/2018).
Ia menambahkan, pihaknya selalu bepedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mantan Wakapolres Martapura ini juga membantah pihaknya bekerja tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus penyebaran hoax di wilayahnya.
“Mereka yang melakukan ujaran kebencian kami sudah proses, siapa pun itu. Bahkan ada yang sudah divonis dan sekarang sudah ada dalam tahap penyidikan oleh kita,” ucap dia.
Ade juga menambahkan bahwa Polri bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Dia menegaskan, polisi telah menindak sejumlah pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
“Polri selalu transparan dan profesional dalam menangani kasus. Siapa pun yang salah, pasti akan kami tindak,” katanya.
Penulis: rifqaiza
Editor: m.hasyim