Jual Video Porno di Medsos, Seorang Wanita di Demak Ditangkap Polisi

JAKARTA, 1kata.com – Aksi menyebarkan dan memperjualbelikan video pornografi melalui media sosial (medsos) berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap seorang wanita berinisial DM (24) asal Kabupaten Demak yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku sengaja membuat status di medsos WhatsApp dengan unggahan video porno. Langkah ini dilakukan untuk memancing korban yang ingin mendapatkan video durasi panjang agar menghubungi dirinya.

“Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp50.000 hingga Rp500 ribu,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024)..

Menurut pengakuan tersangka, video pornografi yang dipasang di status WA tersebut dilihat antara 800-1.100 kontak yang ada di telepon tersangka.

Hasilnya, pelaku bisa menjual terhadap puluhan orang dengan durasi berbeda-beda.

Baca juga:

Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp4,45 juta. Sedangkan uangnya sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan ada yang digunakan untuk judi online.

Dalam pembuatan video pornografi tersebut, lanjutnya,, tersangka bersama tiga orang laki-laki yang berinisial M, F, dan E.

“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, video tersebut dibuat untuk konsumsi sendiri,” ujarnya.

Setiap kali melakukan kegiatan pornografi bersama para saksi tersebut, tambahnya, tersangka meminta aksi bersama itu direkam dan minta dikirimi video tersebut melalui WA.

Akan tetapi, lanjutnya, video tersebut diunggah di status WA dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ketiga saksi tersebut.

DM, di hadapan petugas mengakui hasil penjualan video tersebut dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari serta untuk perawatan.

Penulis: CR-07
Ediitor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below