Jangan Sweeping, Biarkan Kami yang Menindak

JAKARTA, 1kata.com – Kapolsek Metro Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan Kompol M. Arsal Sahban, mengingatkan agar kelompok massa tidak melakukan sweeping atau razia terhadap tempat-tempat hiburan malam. Kami itu adalah tugas kepolisian.

“Saya minta apabila ada tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, atau ada yang menjual miras tidak sesuai aturan yang berlaku, sampaikan kami, biar kami yang akan turun untuk menindak,” kata Kapolsek Arsal Sahban, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Untuk wilayah Setiabudi, lanjut Kapolsek Arsal Sahban, ada tiga kategori waktu buka tutup tempat hiburan.

Khusus untuj usaha pariwisata yang harus tutup satu bulan penuh, antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan keping jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri.
himbauan-lantas-1

Sedangkan usaha pariwisata yang boleh buka selama bulan suci ramadhan, antara lain usaha akomodasi seperti hotel, usaha penyediaan makan atau minum seperti restoran, usaha jasa pariwisata, usaha rekreasi hiburan.

Usaha pariwisata yang boleh buka tapi jamnya dibatasi, antara lain karaoke, musik hidup, bar, kafe dan resto yang menjadi pelengkap karaoke dan musik hidup boleh buka dari jam 20.30-01.30 wib, sedangkan untuk bola sodok boleh buka dari jam 10.00 s.d 24.00 wib.

Sumber: CR-04 ll editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below