
JAKARTA, 1kata.com – Penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10/4/2016), karena itu PKS meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR RI seperti yang mereka usulkan.
Zainudin mengajak semua pihak termasuk pimpinan DPR RI tetap merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014.
Berdasarkan aturan itu, tambahnya, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI merupakan hak dari pihak partai politik yang mengusulkan.
“Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut,” katanya.
Ia mengemukakan PKS juga sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI sehingga surat tersebut juga dinilai tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI.
Sumber: CR-05 | editor: m.hasyim


