Diwarnai Kejar-kejaran, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp25,9 Miliar

JAKARTA, 1kata.com – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi yang rencananya dipasok menuju wilayah Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jambi tersebut, polisi meringkus empat tersangka berinisial MFR (27), JHM (28), YGN (31), dan KSA (27) setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan lintas Sumatera.

Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pengungkapan ini hasil analisis terhadap informasi masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman barang haram dari Pekanbaru.

Tim Opsnal kemudian melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatra Km 32, Muaro Jambi, pada Selasa malam pekan lalu terhadap dua unit kendaraan yang dicurigai sebagai kurir pengangkut.

Baca juga:

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Eko, Selasa (12/5/2026).

Meskipun satu unit mobil sempat kabur dan ditemukan terkunci di depan rumah warga, polisi yang didampingi ketua RT setempat berhasil menemukan tas-tas berisi paket besar narkotika di dalamnya. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menemukan 16 paket etomidate merek Yakuza XL sebanyak 1.975 cartridge atau setara dengan 4,34 liter.

Operasi ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai angka Rp25,9 miliar.

Baca juga:

Eko menegaskan keberhasilan ini berdampak besar dalam menekan angka potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. “Jiwa yang dapat diselamatkan dari penyitaan ini 124.191 jiwa manusia,” tegasnya.

Selain menyelamatkan nyawa manusia, keberhasilan Polri menggagalkan peredaran ini diklaim mampu mencegah kerugian negara yang jauh lebih besar.

Eko menyebut Polri memproyeksikan langkah preventif ini telah menyelamatkan pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi korban narkoba yang diperkirakan Rp 596,1 miliar.

Keempat tersangka yang kini diamankan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Jambi. Polisi masih mendalami jaringan ini untuk memburu dalang utama di balik pasokan narkotika dalam jumlah fantastis tersebut. 

Penulis: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below