Ditemukan Aliran Dana Ilegal Kripto, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

JAKARTA, 1kata.com – Aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibat aksi kejahatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.

Penemuan kasus ini, lanjutnya, sejalan dengan laporan Internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” kata Asep, Kamis (6/2/2025).

Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat penegak hukum.

Baca juga:

Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.

Oleh karenanya, ia meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Asep.

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” imbuhnya.

Asep mengatakan, pemerintah saat ini juga telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib dan aman melalui pembentukan UU Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) tentang Aset Kripto.

“Diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.

Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below