
JAKARTA, 1kata.com – Penyidik Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti kita jadwalkan. Nanti kita jadwalkan ya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Saat ini Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Polda Metro Jaya belum mau membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih siapa pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari materi penyidikan. Karenanya, hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik semata.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.
Penulis: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa