Tes uji tabrakan pada mobil. (ist)JAKARTA, 1kata.com – Untuk mencegah terjadinya tabrakan kendaraan dari arah samping, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap kendaraan menggunakan stiker pemantul cahaya.
Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, Kamis (8/12/2022), kewajiban stiker pemantul itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Tata Cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Danto Restyawan menyatakan, seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.
Baca juga: IKN akan Uji Coba Mobil Terbang pada 2024
“Sering terjadi juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam. Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto.
Ia menyebutkan, kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa.
“Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar,” lanjut Danto.
Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


