Buron Sejak 2022, DPO Kasus Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar Ditangkap

SURABAYA, 1kata.com – Dua orang terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, ditangkap jajaran Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, diamankan pada Selasa (2/6/2026) malam setelah tim melakukan serangkaian pemantauan dan pengejaran intensif selama sekitar tiga pekan.

“Kedua terpidana yang telah berstatus DPO sejak tahun 2022 berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada Selasa malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, di Surabaya, Kamis malam (4/6/2026).

Baca juga:

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan di wilayah Lakarsantri. Keduanya yang merupakan pasangan ibu dan anak itu ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Putu, upaya pelacakan terhadap kedua buronan tersebut tidak berjalan mudah karena mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.

Dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim tersebut, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Penulis: Sugeng
Editor: M. Hasyim
Foto: Istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below