
JAKARTA, 1kata.com – Pemeriksaan terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan BNI menggunakan letter of credit (LC) fiktif senilai Rp1,2 triliun, terus berlangsung.
Sejak hari Selasa (21/7) hingga hari Rabu (22/7/2020) ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa Maria Lumowa selama 8,5 jam dan mencecar tersangka dengan 27 pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik, seputar identitasnya dan terkait dengan beberapa perusahaan debitur Bank BNI yang diajukan permohonan kredit L/C.
Surat-surat, dokumen, dan surat pernyataan yang pernah dibuat Maria, lanjutnya, juga dikonfrontasi penyidik.
“Ditanyakan juga hubungan Maria dengan saksi. Saksi yang kami periksa juga terdakwa dalam kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan hendak meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli pidana korupsi.
Barang bukti yang disita penyidik dari Maria di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI pada tanggal 26 Agustus 2003.
Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI pada tanggal 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat L/C fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, seementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 25/2003 tentang TPPU.
Sumber: CR-08
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa