
PADANG, 1kata.com – Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat melakukan kerja sama mencegah terjadinya kejahatan keuangan dan pengawasan penerapan kewajiban transaksi keuangan menggunakan mata uang rupiah.
Kerja sama dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Puji Atmoko dengan Kapolda Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Bambang Sri Herwanto di Padang, Jumat (31/7/2015).
Kepala Perwakilan BI Sumbar Puji Atmoko mengatakan kerja sama meliputi penindakan kejahatan pada sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran uang, penggunaan rupiah dalam negeri, pengawalan dan pengamanan objek vital.
Kesepakatan kerja sama merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian RI dan Sumbar merupakan provinsi yang ke-11, kata dia.
Ia mengatakan untuk penindakan kejahatan difokuskan pada pengawasan kegiatan penukaran uang asing karena rawan terjadi praktik pencucian uang. “Misalnya, ada uang hasil kejahatan kemudian ditukarkan di tempat penukaran uang. Itu yang perlu lebih diawasi,” kata dia.
Kemudian terkait dengan kewajiban penggunaan uang rupiah pada setiap transaksi yang dilakukan di wilayah teritorial Indonesia, wajib dilakukan, lanjut dia.
Ia menegaskan selagi itu merupakan wilayah Indonesia siapa pun wajib menggunakan rupiah dalam bertransaksi dan yang melanggar dapat diberikan sanksi.
Kapolda Sumbar Brigjen Polisi Bambang Sri Herwanto mengatakan yang lebih penting setelah penandatanganan nota kesepahaman adalah tindak lanjut dan rencana aksi. “Jangan hanya sebatas seremoni, harus ada implementasi dan rencana aksi yang konkret,” kata dia.
Ia mengatakan Polda wajib menjaga keamanan di Sumbar karena akan berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian yang berperan dalam kemajuan daerah.
“Kalau keamanan terjaga, aktivitas ekonomi akan lancar, sebaliknya jika keamanan terganggu, semua aktivitas juga akan terganggu,” katanya.
Sumber: CR-18 || editor: m. hasyim


