Bareskrim Bongkar Penipuan Saham dan Kripto Senilai Rp 150 Miliar

JAKARTA, 1kata.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penipuan online jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.

Kejahatan investasi trading saham dan mata uang kripto ini menggunakan platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025), mengatakan, total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.

Modus yang digunakan pelaku untuk menawarkan investasi ini adalah dengan membuat iklan di media sosial.

Jika korban mengklik iklan tersebut, akan diarahkan ke nomor WhatsApp untuk selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

“Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan serta trading saham dan mata uang kripto,” ucapnya.

Korban, kata dia, dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30—200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk buat akun di tiga platform tersebut.

Baca juga:

Selanjutnya, korban diarahkan oleh pelaku untuk transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nominee yang dibuat pelaku.

Penyidik berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ucapnya.

Dipaparkan oleh Brigjen Pol. Himawan, pada bulan Januari 2025, para korban dapat pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia.

Korban juga mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto yang dimiliki dan diwajibkan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform tersebut jika korban ingin menarik uangnya.

Atas kecurigaan tersebut, korban pun menarik dana dari akun kripto mereka. Akan tetapi, penarikan dana tidak dapat dilakukan.

“Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Penulis: CR-20
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below