
JAKARTA, 1kata.com – Polda Metro Jaya menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk membuat rekening tabungan di bank. Pemalsuan dokumen identitas itu bermotif pencurian.
Enam tersangka ini, di antaranya adalah AS (31), AK (32), MOS (32), RC (59), IS (30), dan AN (28).
“Dua pelaku merupakan warga negara Rusia yaitu AS dan AK, lalu Libya itu MOS, Italia ada RC, dan Latvia itu IS serta AN,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Ia mengatakan kasus ini bermula dari informasi pihak perbankan mengenai seorang warga negara asing berasal dari Libya, Ahmad Iunusov, yang membuat rekening tabungan Bank Mandiri menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Dugaan ini muncul karena yang bersangkutan juga pernah membuka tabungan atas nama Ishtar Malik dan Allan Culpo, yang mana hal ini diketahui dari persamaan foto identitas pelaku. “Pelaku melakukan pemalsuan data pada pembukaan rekening di beberapa bank di Jakarta,” ungkap Krishna.
Sejumlah bank yang ditipu adalah Bank Mega, Bank Mandiri, BII, OCBC, BCA, dan BRI. “Alasan membuka rekening ini adalah untuk menampung uang hasil curian mereka,” tambahnya.
Dalam aksinya, pelaku menyebarkan virus kepada email atau website pemilik rekening atau disebut phising malware. Virus yang disebar itu berisi pertanyaan tentang sandi, nomor rekening, dan data penting lain sehingga informasi yang diisi kemudian dideteksi pelaku dan untuk mengambil uang nasabah bank.
Selanjutnya, para pelaku mengumpulkan uang melalui rekening yang dibuka dengan data identitas palsu, dan mengirimnya kepada bos mereka di wilayah Eropa Timur.
“Uang yang kami sita ada dalam berbagai pecahan mata uang, yaitu Rp125 juta, 100 dolar Amerika, 400 peso Filipina, 5 dolar Singapura, dan 123 Ringgit Malaysia,” katanya.
Sejumlah barang bukti lain yang telah diamankan kepolisian, di antaranya kartu anjungan tunai mandiri, Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin Tinggal Tetap, Surat Tanda Lapor Diri, dan alat komunikasi.
Selain itu, ada juga telpon genggam berbagai merek, buku tabungan, paspor, alat pemotong kartu, serta mesin penghitung uang. “Kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan-kedutaan mereka, dan akan mendalami keterangan para pelaku untuk mencari jaringan mereka,” ujar Krishna.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim


