Revisi UU KPK Sudah Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dicabut

JAKARTA, 1kata.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menegaskan, DPR tidak bisa begitu saja menghentikan pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), hanya karena alasan pemerintahan Joko Widodo-JK menolak revisi tersebut.

“Usulan dari Kemenkum HAM itu sudah masuk di Program Legislasi Nasional atau prolegnas 2015. Tidak bisa dicabut begitu saja,” kata Firman Subagyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Ia menegaskan, DPR akan tetap menjalankan revisi UU KPK meskipun pemerintah menolaknya.

“Karena sudah terlanjur menjadi usulan pemerintah yang masuk ke prolegnas 2015, kita tetap serius membahas revisi atas UU tersebut,” kata Firman Subagyo yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Komisi II, kata Firman, tidak akan mempermasalahkan sikap pemerintah. Permintaan eksekutif untuk menunda revisi tidak dapat dipenuhi. “Ini sudah menjadi urusan internal eksekutif. Kenapa menterinya dulu menyampaikan ke DPR? Mengapa pemerintah tidak kompak? Masa antara presiden dan pembantunya beda?,” kata Firman Subagyo.

Karena sudah ada usulan dan sudah disepakati oleh DPR, lanjutnya, dewan hanya akan berpegang ke posisi bulat DPR. “Kita jaga adalah sikap resmi. Tak bisa asal cabut begitu, karena menteri sudah sampaikan usulan ke DPR,” katanya.

Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below