BANDUNG, 1kata.com – Masih banyak pengacara membela perkara dalam pengadilan yang melihat perkara bukan dari substansi hukumnya, namun dari nilai uangnya.
“Akibatnya tak sedikit juga advokat yang bahkan terjerat tindak pidana korupsi,” kata Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, usai membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) KAI, di Bandung, Senin (4/9/2017).
Seharusnya, lanjutnya, advokat memiliki integritas. Integritas atau kejujuran advokat akan muncul dari kemampuan yang semakin meningkat.
Peningkatan kemampuan itu bisa didapatkan melalui pendidikan profesi, bimbingan teknis (bimtek), pendidikan lanjutan, uji kompetensi, spesialisasi dan lainnya.
Jika kemampuan advokat tidak diupgrade, tambahnya, dampaknya akan semakin banyak advokat yang mengurusi perkara tergantung uangnya.
“Ada uang beres. Begitu-begitu saja. Makanya di Indonesia ini kepastian hukum belum betul-betul terjadi,” katanya.
Masyarakat yang akan membawa perkara ke pengadilan, lanjutnya, masih merasa was-was perkaranya dimenangkan atau tidak.
“Karena yang menang bisa saja kalah, dan yang kalah bisa menang karena uang,” ujar Tjoetjoe.
Lebih jauh Tjoetjoe mengatakan, Presiden Joko Widodo saat ini sedang getol mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Sudah saatnya, pemerintah juga mengeluarkan paket kebijakan hukum agar lahir kepastian hukum di Indonesia.
Sumber: CR-11
Editor: m.hasyim