Polda Jabar Tak Persoalkan Habib Bahar Ajukan Praperadilan

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: antara)

JAKARTA, SENAYANPOST.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Tidak terkecuali Bahar bin Smith.

Karena itu, Polda Jabar tak mempersoalkan upaya Habib Bahar untuk mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

“Silahkan saja mengajukan praperadilan. Yang jelas penyidik mempunyai dua alat bukti untuk menjadikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka,” kata Erdi melalui sambungan telepon, Jumat (30/10).

Untuk diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Sejauh ini, lanjut Erdi, polisi masih berkoordinasi dengan petugas Lapas Gunung Sindur untuk kembali memeriksa Habib Bahar. Ia.mwngungkapkan, sebelum menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka, polisi telah memintai keterangan dari 11 saksi termasuk Bahar.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk Habib Bahar sendiri,” tegasnya .

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mulai menimbang untuk mengajukan pra peradilan soal penetapan status tersangka kepada kliennya. Sebab, mereka menilai ada yang dilanggar oleh kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Bahar.

Pihaknya kata Ichwan, bakal mengajukan gugatan pra peradilan atas Polda Jabar yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

“Materi (praperadilan) terkait proses penetapan tersangkanya itu, ada hal yang menurut kami dilanggar pihak kepolisian,” kata Ichwan Tuankotta melalui sambungan telepon, Selasa (27/10). ***

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below