JAKARTA, 1kata.com – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, penyidik telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka karena cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.
Semalam, Alfian diterbangkan dari Surabaya menuju Jakarta dan saat ini sudah berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul yang bersangkutan sudah di Mako Brimob. Tadi malam sampainya,” kata Adi Deriyan, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Adi menjelaskan, penahanan Alfian terkait kasus yang dulu pernah ditangani Polda Metro Jaya dugaan penyebaran kebencian. Cuitannya itu kemudian menyinggung kader 85 persen kader PDIP adalah PKI sehingga dilaporkan ke polisi. Alfian lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus yang dulu postingan pernah ditangani kita, kasus penistaan dan pencearan atas postingan yang bersangkutan di akun Twitter,” jelas Adi
Sebelumnya, Alfian Tanjung yang sempat dititipkan ‘penahanannya’ di Polda Jatim, mulai meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Alfian meninggalkan Polda Jatim skeitar pukul 21.00 WIB.
Dari Polda Jatim, Alfian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim