94 Kasus KDRT Ditangani Polresta Medan

MEDAN, 1kata.com – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Medan AKP Uli Lubis mengungkapkan, selama Januari hingga Juli 2015 telah menangani sebanyak 94 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dari jumlah 94 kasus itu, umumnya 90 persen berhasil diselesaikan melalui mediasi atau konseling dengan mempertemukan pelapor dan terlapor. Sedangkan 10 persen dari kasus KDRT itu, berlanjut sampai ke pengadilan dan menjalani sidang.

“Pelapor dalam kasus KDRT itu, biasanya dilakukan istri yang melaporkan suaminya ke Mapolresta Medan,” kata kata Uli Lubis, saat dikonfirmasi di Medan, Sabtu (8/8/2015).

Ia menambahkan, cara mediasi yang dilakukan adalah, penyidik memanggil pelapor dan terlapor, dan diberikan pemahaman pentingnya memelihara kerukunan dalam berumah tangga. Dia menjelaskan, terlapor atau suami juga diingatkan agar jangan bertindak kasar dan main tangan, misalnya dengan memukul istri.

Setelah adanya pengarahan tersebut, biasanya pasangan suami istri tersebut rujuk dan menarik laporan yang sempat disampaikan ke Unit PPA Polresta Medan.

Dia menambahkan, selama Januari 2015, ada 14 kasus yang dilaporkan ke Unit PPA, dan Februari menurun jadi 11 kasus.

Kemudian, pada Maret kembali meningkat menjadi 15 kasus.Bulan April tercatat 13 kasus, Mei 8 kasus, Juni naik tajam sampai 19 kasus dan Juli ada 14 laporan yang diterima.

“Penyidik Polresta Medan lebih mengedepankan mediasi dalam suatu permasalahan dan tidak melakukan KDRT, hal ini dapat menghancurkan kehidupan rumah tangga yang dibangun selama ini,” kata Kanit PPA.

Sumber: CR-18 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below