Akses Modal Perbankan Dipermudah oleh UU Penjaminan

JAKARTA, 1kata.com – Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) diharapkan semakin dimudahkan untuk mengakses modal perbankan dengan Undang-Undang (UU) Penjaminan yang baru saja ditetapkan.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Minggu (28/6/2015), mengatakan bahwa UU Penjaminan merupakan rujukan/payung hukum untuk aksesibilitas permodalan.

“Selain itu UMKM pada umumnya belum familier dengan istilah penjaminan, UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM akan lebih terjamin,” katanya, seperti yang dikutip oleh Antara.

Menurut dia secara umum ketika belum ada payung hukum ini koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan kendati sudah feasible (layak usahanya).

UMKM umumnya selalu terkendala masalah agunan sehingga dengan adanya UU penjaminan ini semua itu bisa diatasi.

“Itu biasanya terkait persyaratan kredit yang ruwet,” katanya.

Pihaknya menilai perbankan sudah semestinya menyasar segmen UMKM karena potensinya yang besar di mana jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 58 juta unit usaha UMKM 59,8 persen dan menyumbang kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang besar.

Di samping itu sektor UMKM menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia.

Sementara keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM sekitar 39,1 persen atau 22,15 juta unit usaha yang memanfaatkan akses perbankan.

“Oleh karena itu dengan UU penjaminan kami harapkan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM,” katanya.

Sedangkan untuk mengcover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo).

Asosiasi itu menaungi 20 perusahaan penjaminan antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT. PKPI, PT. UAF Jaminan Kredit, dan PT. Jam Syar.

Ke depan pihaknya berharap dengan UU penjaminan ini kemudahan-kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM akan meningkatkan volume kredit perbankan.

“Selain itu juga meningkatkan debitur mikro dan secara umum pertumbuhan ekonomi akan meningkat sekaligus pemerataan pendapatan akan terjadi,” kata Braman Setyo.

sumber : CR-02 || editor : m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below