
JAKARTA, 1kata.com – Pengampunan pajak atau tax amnesty harus berjalan pada tahun 2016 walau RUU APBN 2016 tidak disahkan. Skema tax amnesty tersebut, katanya, dimaksudkan pemerintah dalam rangka repatriasi dana yang terparkir di luar negeri dengan potensi Rp60 triliun yang akan diterima negara.
“Tahun depan tax amnesty harus jalan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif. Mungkin akan masuk sekitar Rp2.000 triliun, jika dikali tiga persen pajak, sudah Rp60 triliun,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudhito, di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sigit mengatakan tax amnesty tersebut akan berlaku hanya sampai akhir tahun 2016 dengan skema pada semester pertama dikenakan tarif empat persen dan semester selanjutnya enam persen.
Selain tax amnesty, lanjut Sigit, pemerintah juga menargetkan bisa menghimpun dana hingga Rp10 triliun dari kemudahan revaluasi aset tetap (aktiva) perbankan pada tahun 2016 dan bukan hanya diterapkan pada bank BUMN.
“Bank yang sudah mengajukan revaluasi antara lain BCA, mereka sudah itung-itungan, BRI sekitar Rp6 triliun revaluasi. Misalnya itu Rp6 triliun dikali tiga persen saja sudah berapa,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat memasukkan perhitungan potensi uang tebusan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) dalam postur penerimaan pajak tahun depan.
Sigit mengatakan target penerimaan pajak pada 2016 disepakati sebesar Rp1.350 triliun atau naik 4,3 persen dibandingkan dengan target tahun ini Rp1.294,2 triliun.
Target tersebut menjadi lebih ringan untuk dicapai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena sebagian diharapkan tertutup dari kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty).
“APBN 2016 sudah menyertakan kebijakan tax amnesty di dalamnya. Kalau tidak ada itu tidak mungkin seperti itu targetnya. Target pajak kan sekitar Rp1.350 triliun. Karena ada dari tax amnesty, maka agak ringan kerjaan saya,” jelasnya.
Sumber: CR-02 || editor: m.hasyim


