RUU Tax Amnesty Harus Dipikirkan Menyeluruh

JAKARTA, 1kata.com – Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) harus dipikirkan secara menyeluruh. Misalnya terkait konsep adanya good governance.

“Selain itu, perlu juga dipikirkan berapa anggaran yang dapat masuk ke negara dengan diberlakukannya pengampunan pajak ini,” kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Sebab, lanjutnya, dana yang masuk dari tax amnesty akan dimasukkan dalam APBN dan direalisasikan melalui APBN-P. Berdasarkan rencana yang dikeluarkan pemerintah dari implementasi tax amnesty ini, akan ada sekitar Rp 193 triliun sebagai pendapatan negara. Dia menilai kalau memang jumlah pemasukan negara sebesar itu, akan memberikan manfaat pada APBN.

“Untuk itu harus dikaji secara hukum, secara aturan, secara peraturan perundang-undangan serta good governance,” kata dia.

Tax amnesty ini ditargetkan akan diimplementasikan bulan Juli 2016 mendatang. Namun, sampai saat ini pengesahan RUU Tax Amnesty belum mencapai kata sepakat.

Agus Hermanto mengatakan, saat ini panitia kerja RUU Tax Amnesty masih bekerja. “Masih belum sepakat di seluruh fraksi, masalah tax amnesty,” katanya.

Sumber: CR-08 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below