RUU Pengampunan Pajak Perlu Seimbangkan Azas dan Manfaat

JAKARTA, 1kata.com – Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty) perlu dipastikan benar-benar memiliki keseimbangan yang baik dan betul-betul memiliki asas manfaat untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Undang-undang harus mempunyai keseimbangan dan asas manfaat. Kalau tidak terjadi asas manfaat, malu-maluin,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2016).

Sebagaimana diwartakan, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengutarakan harapannya agar kebijakan RUU Pengampunan Pajak dapat segera diselesaikan untuk menambah dana masuk ke dalam negeri.

“Saya inginnya ‘tax amnesty’ (pengampunan pajak) diselesaikan minggu depan dan mulai berlaku per 1 Juli besok,” kata Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurut Sofjan, insentif dalam kebijakan pengampunan pajak dinilai cukup untuk bisa menarik masuknya dana yang selama ini diparkir di luar negeri.

Ia berpendapat bila pengampunan pajak berhasil dikeluarkan maka ada dana sekitar Rp1.000 triliun hingga Rp2.000 triliun yang bisa menggerakkan perekonomian Indonesia meski kondisi sekarang lagi sulit baik di dalam maupun luar negeri.

“Kalau dana ‘tax amnesty’ bisa dibawa pulang dan digerakkan untuk ritel maka akan menambah lapangan pekerjaan dan menambah daya beli masyarakat sehingga perekonomian juga diharapkan bisa tumbuh di atas lima persen.

Sumber: CR-02 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below