Kurang Bayar Pajak Capai Rp225 Triliun

KUTA, 1kata.com – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Edi Slamet Irianto menegaskan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sejak 2011 hingga 2015 mencapai Rp225,12 triliun.

Jumlah ini dengan peningkatan terbesar pada periode 2014 hingga 2015 yang naik 75,3 persen.

“Rinciannya pada 2011 sebesar Rp32,78 triliun, 2012 sebesar Rp26 triliun, 2013 sebesar Rp44,68 triliun, dan sebesar 2014 Rp44,19 triliun dan 2015 sebesar Rp77,47 triliun,” kata Edi Slamet Irianto dalam temu media di Kuta Kabupaten Badung, Bali, Kamis (25/2/2016).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan Ditjen Pajak mengenai besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP).

Edi mengklaim semakin tingginya nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ini, turut memperlihatkan semakin gencarnya kinerja pemeriksaan kewajiban pajak yang dilakukan Ditjen Pajak.

Edi mengakui metode “self-assement” bagi para wajib pajak (WP), belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP. Hal itu pula yang mengakibatkan nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.

“Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu (karena self-assement). Tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi,” tuturnya.

Sumber: CR-02 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below